“PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023,” sambungnya.
Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis pada Kamis 20 Februari 2024.Tak hanya di kantor, namun penggeledahan juga dilakukan ke rumah Franky selaku Direktur PT GFI.
“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek,” beber Toriq.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.
“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya.