BELITUNG, DISWAY.ID-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood tahun 2009-2023 di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur.
Tersangka yang akan ditetapkan yaitu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Franky Bos PT GFI terkait Dugaan Mafia Tanah di Babel
"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja, kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Kasi Penkum Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, status perkara tersebut naik karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.
Penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Respons Ganjar yang Dilaporkan KPK Dugaan Gratifikasi
Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT. GFI,” ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024) lalu.
BACA JUGA:TPN Respons Santai Ganjar Dilaporkan ke KPK Dugaan Suap Bank Jateng