JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan dengan tujuan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:Komisi B DPRD DKI Jakarta Ingin Jam Operasional Hiburan Malam Dibatasi Selama Ramadan
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika dalam keteranganya, Minggu 10 Maret 2024.
Usaha pariwisata yang wajib tutup dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri termasuk kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum.
BACA JUGA:Bus Jabodetabek Residence Connexion (JRC) Resmi Operasi, Segini Tarif Hingga Jam Operasionalnya
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.
Andhika menjelaskan bahwa kelab malam dan diskotek yang terletak di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial dapat beroperasi dengan waktu tertentu.
Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub yang beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Sedangkan untuk karaoke keluarga, kegiatan usaha dapat berlangsung dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
BACA JUGA:Tanggapi Petugas KPPS Meninggal, Timnas AMIN Pertanyakan Standar Operasional Prosedur
"Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB."
Ilustrasi Kota Jakarta-Instagram @Jkt.info-
Larangan dan Aturan Lainnya
Selain mengatur jam operasional, Surat Edaran ini juga mencakup larangan memasang reklame/poster/publikasi yang bersifat pornografi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.