Larangan lainnya termasuk menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, dan peredaran serta pemakaian narkoba.
BACA JUGA:Puluhan Truk di Tangerang Langgar Jam Operasional, Polisi Tindak bersama Dishub
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap agar penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya berharap Surat Edaran ini dapat diikuti oleh pelaku usaha pariwisata demi kebaikan bersama," tukas Andhika.
Surat Edaran ini memberikan arahan yang jelas bagi penyelenggara usaha pariwisata di DKI Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
(Fajar Ilman)