KAI Perbolehkan Makan dan Minum di LRT Selama Ramadhan, Berikut Aturannya

Selasa 12-03-2024,10:16 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak KAI perbolehkan makan dan minum di LRT selama Ramadhan oleh penumang yang ingin berbuka.

Aturan ini diberlakukan seiring dengan masuknya bulan Ramadan 1445 H yang dimulai pada hari Selasa 12 Maret.

Aturan makan dan minum di kereta ini diberlakukan oleh KAI memberlakukan bagi pengguna LRT Jabodebek.

BACA JUGA:Perburuan Gelar Liga Inggris 10 Pertandingan Tersisa Arsenal, Liverpool dan Manchester City

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan, Anies Baswedan: Momentum Meningkatkan Kualitas Keislaman

Pihak KAI menyebutkan bahwa aturan khusus dimaksudkan agar penumpang dapat membatalkan puasanya dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa di dalam rangkaian LRT Jabodebek pada waktu berbuka puasa.

Mahendro Trang Bawono selaku Manager Public Relations LRT Jabodebek menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan ini merupakan bentuk toleransi kepada pengguna jasa LRT Jabodebek yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengguna dapat leluasa berbuka di tengah perjalanannya menggunakan LRT Jabodebek. 

BACA JUGA:Kate Middleton Akui Edit Foto yang Dilansir Istana Kensington: Kadang Saya Bereksperimen

BACA JUGA:Gus Baha Minta Hindari Omongan 'Rugi Ramadhan Setahun Sekali Nggak Sholat Tarawih'

“Pengguna diperbolehkan makan dan minum mulai waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya,” tambah Mahendro.

Dengan adanya aturan baru ini, petugas yang bertugas di dalam rangkaian LRT Jabodebek maupun di stasiun turut berperan aktif memberikan informasi kepada para pengguna bila waktu berbuka puasa telah tiba. 

KAI juga mengimbau agar pengguna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan perjalanan LRT Jabodebek.

BACA JUGA:Pesawat Boeing 787 Milik LATAM Airlines 'Terjun Bebas', 263 Penumpang dan 9 Awak Terlempar dari Kursi

BACA JUGA:Fakta Pesawat Lion Air JT-106 Berputar-putar 5 Jam di Langit Binjai, Otoritas Sri Lanka Larang Akses Udara

Kategori :