Tentu saja, dalam pelaksanaannya posisi shaf antara imam dengan jamaah perempuan di belakang perlu disekat dengan sebuah kain.
Kain ini berfungsi untuk menjadi hijab atau menutup serta pembatas bagi seorang imam dan jamaah perempuan salat tarawih. Jika memungkinkan.
Perempuan Salat Tarawih di Masjid
Secara hukum wanita salat tarawih di Masjid diperbolehkan.
Kata Ustaz Adi Hidayat tidak ada kewajiban perempuan salat tarawih ke Masjid.
"Tidak wajib, ya, tidak wajib, ya. Jadi tidak wajib," jelas Ustaz bergelar Doktor itu.
"Hukum salat tarawih itu hukumnya sunnah, sunnah hukumnya, ya. Sunnah muakkadah," paparnya.
BACA JUGA:Potret Sholat Tarawih Hari Pertama di Masjid Raya KH Hasyim Asyari Cengkareng
Pun begitu, hukum wanita salat tarawih di Masjid terbilang sangat ketat.
Harus memenuhi beberapa unsur untuk menjaga kehormatannya.
"Kalau ada perempuan akan ke masjid menunaikan tarawih sama hukumnya perempuan salat ke masjid, dalam hukum-hukum salat yang lainnya," imbuhnya.
Jika seorang perempuan memaksa diri pergi ke Masjid, setidaknya ada 3 syarat yang perlu dipenuhi.
BACA JUGA:Wanita Salat Tarawih Sendiri di Rumah atau ke Masjid? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Pertama, perempuan itu harus memastikan pergi salat tarawih ke masjid bersama mahramnya.
Mahram maksudnya adalah seorang ayah, kakak, adik atau suaminya.
Kendati tak ada mahram, Ustaz Adi Hidayat bilang pastikan bersama sekelompok perempuan yang bisa menjamin keamanannya.