JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Dalam kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta menyoroti pentingnya selektivitas dalam memberikan bansos yang bersifat sementara, kecuali dalam keadaan tertentu yang dapat berkelanjutan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Budi Awaluddin, menjelaskan, sebagai langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang memang layak atau membutuhkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswa UNJ Menangis KJMU Dicabut, Ini Daftar Lengkap PTN yang Bekerjasama
"Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU," katanya dalam keteramganya Selasa 12 Maret 2024.
Budi menyatakan, pada tahun 2023, dari total 19.041 penerima KJMU, ditemukan sebanyak 624 penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," jelasnya.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, sementara 577 orang memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.
BACA JUGA:Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
Hal ini termasuk faktor seperti perpindahan luar DKI, ketidakdikenalan, atau ketidakditemuannya dalam data kependudukan.
Selain itu, 33 orang dari penerima KJMU memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas kriteria yang telah ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta mendorong warga untuk menjadi tertib dalam administrasi kependudukan, khususnya terkait penataan administrasi sesuai domisili.
Warga dapat memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik," kata Budi.
BACA JUGA:KJMU Dicabut, Selama Ini Bermanfaat untuk Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu hingga Jenjang S1