BACA JUGA:Gus Samsudin Lebih Suka Dianggap Gila: yang Penting Gilanya karena Allah SWT
Jamil Mashadi mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin sebenarnya belum mengantongi izin, dan hanya sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.
“ Iya, Pondoknya belum ada izinya,” kata Jamil.
Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang dilakukan memakai dasar surat keputusan Bupati Blitar Rini Syarifah.
“ Penutupan yang dilakukan semata upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat,” lanjut Jamil.