JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan disahkan menjadi UU sebelum lebaran Idul Fitri 2024.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat rapat bersama Mendagri di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Supratman mengatakan rapat pembahasam RUU DKJ selanjutnya akan dibahas ditingkat panja.
BACA JUGA:RUU DKJ Pembahasan Tingkat Pertama, Target Selesai pada Masa Sidang IV
BACA JUGA:19 Kota/Kabupaten Ini Tujuan Mudik Gratis 2024 Pemrov DKI Jakarta, 259 Unit Bus Dikerahkan
"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, tetap melalui proses pemilihan umum (Pemilu).
"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu menegaskan hal tersebut sebagaimana draft pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden.
"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.
Ia menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:KJMU Dilanjutkan, Pemprov DKI Jakarta Temukan 624 Penerima tak Sesuai Kriteria
BACA JUGA:Pemerintah Inginkan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu 13 September 2023.