Pemerintah Inginkan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginginkan Gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penegaskan tersebut terungkap saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan mengenai sejumlah isu mulai dari RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga isu pemilihan gubernur.
BACA JUGA:Tito Karnavian Beberkan Masa Depan Jakarta Usai Tak Jadi Ibukota: Seperti New York dan Melbourne
"Isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," kata Tito dalam rapat kerja dengan DPD RI, Mendagri, Menkeu, MenpanPPN, Menkumham di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, tetap melalui proses pemilihan umum (Pemilu).
"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu menegaskan hal tersebut sebagaimana draft pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden.
"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.
BACA JUGA:Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak Ingin Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja, Seperti Provinsi Lain
Ia menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menginginkan Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran saja.
Keinginan itu seiring berubahnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena ibu kota negara akan pindah ke IKN.
Dengan berubah menjadi DKJ, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelumnya yang menyatakan Pilkada Gubernur DKI bahwa calon gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang, mestinya tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: