Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak Ingin Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja, Seperti Provinsi Lain

Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak Ingin Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja, Seperti Provinsi Lain

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menginginkan Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran saja.

Keinginan itu seiring berubahnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena ibu kota negara akan pindah ke IKN. 

Dengan berubah menjadi DKJ, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelumnya yang menyatakan Pilkada Gubernur DKI bahwa calon gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang, mestinya tidak berlaku.

BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Gratis via Kapal Laut, Kuota Tersedia 9.800 Penumpang dan 4.800 Motor

"Sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain," tegasnya, Jumat 8 Maret 2024.

Pendapat Gilbert didukung oleh pengalaman dari Pilkada DKI tahun 2012 dan 2017, di mana beberapa kontestan mengakibatkan terjadinya hingga 2 putaran. 

"Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan yang terlalu lama dan biaya tinggi," ungkapnya.

Gilbert menegaskan bahwa Papua, yang telah dimekarkan menjadi lebih banyak provinsi, juga menjadi alasan penting untuk merevisi PKPU yang ada. 

"Sementara Provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya hingga 5 kali DKI dan daerahnya sangat luas," paparnya.

Dengan demikian, Simanjuntak berpendapat bahwa aturan PKPU harus diubah agar Pilkada Gubernur DKJ dapat dilaksanakan dalam satu putaran, mengikuti pola yang telah diterapkan pada Provinsi-provinsi lain. 

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi X DPR RI Berharap Rumput GBK Penuhi Standar FIFA Saat Indonesia Jamu Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil," katanya.

PKPU tersebut yaitu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Oleh karenanya, Gilbert menyebut, PKPU Nomor 6 Tahun 2016 harus direvisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: