10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
12. Jawa Timur:
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
BACA JUGA:Gak Banyak yang Tahu, Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadan, Simak Juga 5 Amalannya!
BACA JUGA:Alasan Dewan Aglomerasi Jabodetabek Dipimpin Wapres Diungkap Mendagri
Peraturan ini berdasarkan keputusan bersama dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian pada Rabu, 13 Maret 2024. (Ayu Novita)