BACA JUGA:Viral Pemotor Tak Terima Ditegur Sekuriti, Lawan Arah dan Semprotkan Cairan
Disdukcapil melakukan pemadanan data dengan tiga parameter, yaitu data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU kepada 19.041 penerima manfaat.
Kemudian ditemukan 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima.
Terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah.
(Candra Pratama)