Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), yang tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
Saat ini, RUU DKJ masih dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Legislasi DPR RI.
RUU DKJ diupayakan bisa dibawa ke masa sidang paripurna DPR pad 4 April 2024 mendatang.
(Fajar Ilman)