JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan pandangannya terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden atas rekomendasi atau pertimbangan DPRD.
Menurutnya, masyarakat diperlukan partisipasi dalam menentukan pilihan Gubernur apabila RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pemilihan Walikota Secara Langsung dalam RUU DKJ
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai menumbuhkembangkan partisipasi politik rakyat sangat diperlukan.
Hal ini bertujuan dalam rangka memantapkan demokrasi pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
"Seharusnya Gubernur DKI Jakarta tetap menempuh mekanisme Pilkada langsung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Tito Karnavian Tak Ambil Pusing UU DKJ Digugat ke MK: Judical Review adalah Hak!
BACA JUGA:RUU DKJ Pembahasan Tingkat Pertama, Target Selesai pada Masa Sidang IV
Menurutnya, proses Pilkada langsung akan berdampak positif bagi dinamika pembangunan dan demokratisasi di Jakarta.
Dengan melibatkan langsung partisipasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah, akan terjalin hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden sedang dalam pembahasan.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan keinginan pemerintah agar Gubernur dan Wakil Gubernur saat RUU DKJ disahkan agar tetap dipilih melalui Pilkada.
BACA JUGA:RUU DKJ Pembahasan Tingkat Pertama, Target Selesai pada Masa Sidang IV
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran