Tito Karnavian Tak Ambil Pusing UU DKJ Digugat ke MK: Judical Review adalah Hak!

Tito Karnavian Tak Ambil Pusing UU DKJ Digugat ke MK: Judical Review adalah Hak!

Tito Karnavian tak ambil pusing UU DKJ digugat ke MK dan mengatakan jika judical review adalah hak.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi santai apabila ada yang mengugat peraturan perundang-undangan tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu Tito Karnavian tak ambil pusing UU DKJ digugat ke MK dan mengatakan jika judical review adalah hak.

Gugatan tersebut bisa terjadi karena pengesahan RUU menjadi UU Daerah Khusus Jakarta ini berpotensi cacat formil, lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Nusantara.

BACA JUGA:Denny Sumargo Beberkan Mantan Istri Kurnia Meiga Minta Tolong Buat Bongkar Aib Rumah Tangga: Mas Meiga Juga Bisa Datang

BACA JUGA:Raih Penghargaan ’40 Under 40′ Versi Majalah Fortune, Inilah Profil Wisnu Setiadi Sang Pionir Keuangan Mandiri Capital

"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Eks Kapolri ini menjelaskan, seharusnya UU DKJ diselesaikan dua tahun setelah UU IKN disahkan, atau tepat pada 15 Februari 2024 lalu.

"Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapain?” jelasnya.

BACA JUGA:Pesawat LATAM Airlines Berguncang di Udara, Penumpang Terlempar, 4 Orang Masih Dirawat

BACA JUGA:Bursa Pilgub Jawa Tengah Makin Ketat, Pengamat Sebut Dico Ganinduto Unggul di Sejumlah Survei Berkat Kinerjanya di Kendal

“Enggak mungkin juga ibu kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," kata Tito.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan disahkan menjadi UU sebelum lebaran Idul Fitri 2024. 

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat rapat bersama Mendagri di DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:19 Kota/Kabupaten Ini Tujuan Mudik Gratis 2024 Pemrov DKI Jakarta, 259 Unit Bus Dikerahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: