Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo mendorong percepatan RUU DKJ-Instagram Dwi Rio Sambodo-

JAKARTA, DISWAY.ID - RUU Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR disambut baik DPRD DKI Jakarta

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyambut baik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas. 

BACA JUGA:Tito Karnavian Tak Ambil Pusing UU DKJ Digugat ke MK: Judical Review adalah Hak!

BACA JUGA:RUU DKJ Pembahasan Tingkat Pertama, Target Selesai pada Masa Sidang IV

Menurutnya, gagasan tentang kawasan aglomerasi sudah pernah mencuat pada masa Gubernur Sutiyoso dengan konsep Megapolitan Jabodetabek.

"Ada orientasi tentang penataan secara kolektif di kawasan yang dapat saling menunjang kebutuhan satu kota/kabupaten dengan satu kota/kabupaten yang lainnya, baik dalam aspek pemerataan kawasan maupun pertumbuhan kawasan," katanya Kamis 14 Maret 2024. 

Pendekatan ini, menurutnya, memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas penataan wilayah di Jabodetabek. 

Dalam gelombang kepastian kemenangan Prabowo-Gibran, muncul pertanyaan kritis mengenai kemampuan Gibran, yang hanya berpengalaman memimpin Kota Surakarta, dalam mengatur wilayah Aglomerasi. Meskipun hasil pemilu akan diikuti hingga proses pengesahan selesai.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

BACA JUGA:Soal Status Jakarta Yang Tak Lagi Ibu Kota, Heru Sebut Sedang Proses Transisi Dari DKI ke DKJ

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi diisi oleh individu yang memiliki kelayakan fungsi jabatan, baik dari segi koordinasi pemerintahan maupun operasional teknis pembangunan kawasan.

"Namun untuk pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi harus dipastikan kelayakan fungsi jabatannya terlebih dahulu, baik tentang fungsi kordinasi pemerintahaannya maupun fungsi operasional pelaksanaan teknis pembangunan kawasan tersebut," paparnya.

Selain itu, Dwi Rio menyebut diperlukan kajian mendalam untuk menetapkan Pos jabatan Penanggung Jawab. 

Ide atau rencana untuk pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi membutuhkan kajian mendalam, termasuk meminta masukan dari pemerhati kebijakan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: