Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri ada batasannya.-golkarpedia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah jika pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) berkaitan dengan Pilpres 2024.

Menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sejak lama.

"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa," jelasnya.

BACA JUGA:KAI Perbolehkan Makan dan Minum di LRT Selama Ramadhan, Berikut Aturannya

BACA JUGA:Buruan Pesan! Tiket KA Lebaran 2024 Terjual 1,2 Juta Lebih, 48 Kereta Tambahan Telah Tersedia

"Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua," kata Doli kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua.

Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan, Anies Baswedan: Momentum Meningkatkan Kualitas Keislaman

BACA JUGA:Jokowi: Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita

"Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari soal Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden. Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota," katanya.

Doli mengatakan aturan tersebut menggunakan instrumen seperti enam provinsi baru hasil pemekaran di Papua. 

Wapres Ma'ruf Amin ditunjuk Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.

BACA JUGA:Gus Baha Minta Hindari Omongan 'Rugi Ramadhan Setahun Sekali Nggak Sholat Tarawih'

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads