Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri ada batasannya.-golkarpedia-

BACA JUGA:Pesawat Boeing 787 Milik LATAM Airlines 'Terjun Bebas', 263 Penumpang dan 9 Awak Terlempar dari Kursi

“Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota” ungkapnya.

Doli mengatakan tidak cukup hanya satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi tersebut. Maka dari itu, pilihan yang cocok untuk mengaturnya yakni presiden atau wakil presiden.

"Jadi ini mengkoordinasikan saja, karena nanti kalau urusan gini kan lintas koordinasi, lintas menko, bicara tentang ekonomi juga, politik juga, bicara soal sosial kemasyarakatan juga. Nah siapa yang bisa mengkoordinasikan antarmenko ini, kan pilihannya tinggal presiden dan wakil presiden," kata dia. 

"Sama dengan Papua kayak gitu, soal kan masalah di Papua politik tinggi, masalah luar negeri tinggi, tapi masalah kesejahteraan," paparnya.

"Nah maka harus kemudian diambil, nggak cukup hanya satu menko yang menangani masalah seperti Papua, sama juga tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads