JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) guna membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, panitia Baleg sepakat jika ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh presiden.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke? kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden," kata Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas, Kamis.
BACA JUGA:Selain Cianjur, Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ
Ia menjelaskan nantinya presiden bebas menunjuk siapa saja menjadi ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. Bisa wakil presiden seperti di draf awal RUU DKJ, atau bisa tokoh yang lain.
"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ungkapnya.
Keputusan tersebut juga disetujui oleh anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat Panja seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Sebelumnya, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah jika pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
BACA JUGA:NasDem Dukung Ahmad Sahroni Maju Pilkada DKI Jakarta, Okky Asokawati Turut Disebut
Menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sejak lama.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua," kata Doli kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.
BACA JUGA:16 RT di Jakarta Tergenang Air Pagi Ini
"Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari soal Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden. Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota," katanya.