1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
2. Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan
BACA JUGA:Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit
BACA JUGA:Maskapai Berbiaya Hemat Indonesia AirAsia Siapkan 350 Ribu Kursi Untuk Mudik Lebaran 2024
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu: uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples.
Itu dia informasi tentang link dan cara menukar uang Lebaran yang baru saja kamu simak.
Semoga bermanfaat.