Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024.-dok. kemenhub -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.

SKB yang mengatur angkutan barang selama libur lebaran 2024 tersebut terbit pada tanggal 5 Maret 2024. 

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian. 

BACA JUGA:19 Kota/Kabupaten Ini Tujuan Mudik Gratis 2024 Pemrov DKI Jakarta, 259 Unit Bus Dikerahkan

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ungkap Dirjen Hendro di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. 

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," lanjutnya. 

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

Kemudian diterapkan juga pada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," imbuhnya. 

BACA JUGA:PT KAI Siapkan Tiket KA Sebanyak 4 Juta Lebih Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2024

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. 

Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya. 

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru, karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (Ayu Novita)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads