Gawat, Sindikat TPPO di Apartemen Kalibata City Berangkatkan Korban Pakai Visa Ziarah

Senin 18-03-2024,17:31 WIB
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan tersangka berinisial DA (36) dan delapan korban pekerja migran yang dijanjikan pekerjaan di Arab. 

Tersangka DA ditangkap bersama delapan korbannya di sebuah apartemen Kalibata City pada Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Polres Jaksel Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Ilegal Tujuan Arab Saudi, Tersangka Ditangkap di Kalibata City

BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Misterius 'Mr. M' dalam Kasus Perdagangan Orang di Kalibata City Jaksel

Para korban DA ternyata dijanjikan gaji tinggi namun tanpa legalitas yang benar, mereka sedianya akan diberangkatkan bukan dengan visa kerja melainkan ziarah. 

"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan, tapi visa ziarah,” katanya kepada wartawan Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel

BACA JUGA:Kepala BP2MI: Negara Berhutang Besar pada Pekerja Migran, Mereka Sumbang Devisa Rp159,6 Triliun Per Tahun

Menurut Yossi, delapan pekerja migran berdomisili di sejumlah Kabupaten Jawa Barat yang berada di apartemen Kalibata itu mulanya ditawari oleh sponsor-sponsor lokal untuk bekerja di Dubai.

Tersangka DA, yang merupakan suruhan dari atasannya berinisial Mr. M yang berada di Riyadh, Arab Saudi, menjanjikan para pekerja migran gaji sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4,5 juta. 

Namun, semua proses tidak memiliki legalitas, dengan visa yang diterbitkan adalah visa ziarah, bukan visa kerja. 

BACA JUGA:2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar

BACA JUGA:Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya

"Semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M, mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” katanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 10 dan 15 tahun penjara.

Kategori :