Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!

Selasa 19-03-2024,09:23 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Rian Mahendra ternyata mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkap oleh tim kuasa hukum PO Sembodo, Khairul Imam.

Imam mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat panggilan.

BACA JUGA:Rian Mahendra Menghilang Usai Dilaporkan, PO MTI Tenggelam di Tengah Serbuan Tiket Mudik

"Pihak penyidik kepolisian inforna sudah memanggil saudara terlapor RM, akan tetapi terlapor belum datang.

"Pihak penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan terhadap terlapor RM," jelas Imam, saat dihubungi, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.


Khairul Imam, selaku tim kuasa hukum PO Sembodo-M. Ichsan-

Jika Rian Mahendra tak memenuhi panggilan kembali, ada potensi pemanggilan atau penjemputan paksa.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Instagram Rian Mahendra OFF 2 Bulan Ditengah Isu Tuntutan Hukum, Kabur?

Proses Hukum Terus Berjalan

Imam menegaskan proses hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan Rian Mahendra akan terus berjalan.

"Untuk proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan aturannya," tegasnya.

Ia mengklaim sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus Rian Mahendra ini.

"Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya," jelasnya.

Kategori :