Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!

Selasa 19-03-2024,09:23 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Devi Marissa Suryani Bongkar Percakapan Debat dengan Rian Mahendra? 'Gara-gara MTI Orang Pada Susah!'

Rian Mahendra Rugikan PO Sembodo

Dalam laporan polisi yang dilayangkan PO Sembodo pada 16 November 2023, Rian Mahendra dan Devi Marisa Suryani diduga melakukan penipuan.

Bambang Hadi Winarto selaku pelapor mengungkap Rian Mahendra disebut lakukan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar.

Selain itu putra dari Haji Haryanto itu juga tak memenuhi syarat dari kesepakatan selama dua bulan, sejak PO Mahendra Transport Indonesia (MTI) resmi beroperasi.

PO Sembodo mengaku tak pernah mendapat keuntungan yang dijanjikan oleh Rian Mahendra sebesar Rp 60 juta/unit per bulan.

Diketahui, di awal-awal PO MTI berdiri, ada 4 unit bus milik PO Sembodo. Keempat unit itu digunakan Rian untuk mengangkut penumpang Jakarta-Pekalongan.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, yang terjadi di JL WARUNG BUNCIT RAYA NO. 38 A, RT 11, RW 07, TITIK KOORDINAT JAKARTA SELATAN KALIBATA, PANCORAN, KOTA JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, 26 MEI 2023, dengan Terlapor atas nama RIAN MAHENDRA, atas nama DEVI MARISA SURYANI," demikian bunyi laporan polisi dengan LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 16 November 2023.

BACA JUGA:Rian Mahendra Sebut Korban Seruduk PO Haryanto Berhak Minta Ganti Rugi Sampai Rp20 M: Masalahnya Pak Haji Mampu Nggak?

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa Pada tanggal 25 Mei 2023 tertapor yang diketahui adalah pemilik PT Mahendra Transport Indonesia yang menawarkan pelapor untuk bekerjasama dalam hal pendanaan Angkutan kendaraan bus. Dimana tertapor menjanjikan / mengiming-imingi keuntungan dengan pemasukan 60 juta/ unit dari modal yang diberikan," lanjut surat tersebut.

Rian Mahendra Bukan Pemilik PO MTI

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa faktanya Rian Mahendra bukan pemilik PO MTI.

Justru hanya Devi Marisa Suryani yang disebut sebagai terlapor 2, menduduki posisi Direktur Utama PO MTI.

Bahkan dijelaskan setelah 2 bulan berjalan tidak ada kejelasan yang dipenuhi Rian Mahendra berdasarkan kesepakatan.

BACA JUGA:'Militan' Rian Mahendra Disebut Jadi Penyebab PO Sembodo Tak Sudi Damai: Saya Banyak Diserang dan Disudutkan

"Sampai 2 bulan berjalan, tidak ada kejelasan mengenai keuntungan dil sesuai Surat Perjanjian. Setelah dilakukan pengecekan ternyata, terfapor 2 adalah Direktur Utama PT. Mahendra Transport Indonesia dan terlapor 1 bukan pemilik PT dimaksud," lanjut kronologi yang disampaikan Bambang Hadi Winarto dalam laporan polisi itu.

Kategori :