Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan-undangan.
BACA JUGA: Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip
BACA JUGA: Usai Kunjungi Pasar Kramat Jati, Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan dan Lebaran
Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
(Bianca Chairunisa)