JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui PT PELNI membagikan tiket kapal mudik gratis berbagai rute pelayaran menggunakan kapal laut di seluruh Indonesia.
Melalui unggahan akun Instgram@pelni162 mengajak masyakat mudik gratis dengan menggunakan tiket kapal gratis untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
“ Hai #TemanPELNI , dalam rangka menyambut mudik lebaran tahun 2024 (1445 H), Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (@djplkemenhub151) bekerja sama dengan PT PELNI (Persero) menyediakan lebih dari 13 ribu Tiket Kapal Gratis ke berbagai rute pelayaran di Indonesia,”.
BACA JUGA:Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2024, Pendaftaran 20-22 Maret dengan Kuota 20 Ribu Orang
BACA JUGA:Link Pendaftaran Mudik Gratis Bio Farma Kembali Dibuka, Sisa Kuota: 200 Orang Lagi!
Rute dan Jadwal Mudik Gratis-pelni162/Instagram-
Yuk segera daftarkan dirimu di loket terdekat karena kuota terbatas, Jadikan momen lebaranmu lebih menyenangkan, aman, dan nyaman bersama Kapal PELNI, lanjut@pelni162
Kementerian Perhubungan melalui PELNI akan membagikan 13 ribu tiket gratis berbagai rute perjalanan
Rute dan Jadwal Mudik Gratis
1. Sorong - Ambon (PP)
- Mudik : KM Dobonsolo tersedia kuota 300 tiket untuk keberangkatan tanggal 30 Maret 2024
- Balik: KM Labobar tersedia kuota 300 tiket untuk keberangkatan tanggal 21 April 2024
BACA JUGA:Dibuka Besok! Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis ke 19 Daerah, Simak Jadwal dan Cara Pendaftarannya
BACA JUGA:Mudik Gratis Bersama Dishub DKI Jakarta, Cek Rute Beserta Syarat dan Daftar Mulai 20 Maret 2024
2. Ambon - Makassar (PP)
- Mudik : KM Nggapulu tersedia kuota 400 tiket untuk keberangkatan tanggal 4 April 2024
- Balik: KM Tidar tersedia kuota 400 tiket untuk keberangkatan tanggal 17 April 2024
3. Ternate - Ambon (PP)
- Mudik : KM Dorolonda tersedia kuota 300 tiket untuk keberangkatan tanggal 30 Maret 2024
- Balik: KM Dorolonda tersedia kuota 300 tiket untuk keberangkatan tanggal 14 April 2024
BACA JUGA:Mudik Gratis 2024 Ludes, Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Kuota Tambahan