JAKARTA, DISWAY.ID - Dua laporan polisi dilayangkan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Connie dengan kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," katanya kepada awak media, Minggu 24 Maret 2024.
Diungkapkannya, laporan tersebut mengenai postingan akun Instagram @connierahakundinibakrie.
BACA JUGA:Pajero Tabrak Mobil Towing, 2 Orang Tewas
BACA JUGA:Ellips Luncurkan Vitamin Rambut dengan Moroccan Oil, Ajak Perempuan Indonesia Jaga #RambutTetapMuda
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya 'Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres'," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus tengah menyelidiki kasus itu terkait dugaan tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," jelasnya.
BACA JUGA:Pencuri Modus COD Ancam Korban dengan Airsoftgun
BACA JUGA:Besok BTN Buka Mudik Gratis 2024, Syaratnya Wajib Jadi Nasabah BTN?
"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," lanjutnya.
Diterangkannya, sebanyak empat orang diperiksa pihaknya. Mereka adalah dua pelapor dan dua saksi.
Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.
Connie disangkakan dalam laporan itu dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.