KAI Sediakan 1.664 Armada Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2024: Hindari Penumpukan Penumpang

Senin 25-03-2024,12:41 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Mendekati masa angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PNM Berikan Pelatihan Batik Ecoprint Kepada Nasabah

BACA JUGA:Ayo Buruan! 1,5 Juta Tiket KA Lebaran 2024 Masih Tersedia

KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” papar Joni.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Kategori :