Atas kejadian ini, Sunarto meminta para debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku. Ia tak menginginkan ada peristiwa penarikan unit kendaraan tanpa melalui proses semestinya.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar.
Hal itu berdasarkan proses pemeriksaan yang masih berlangsung usai 2 hari melarikan diri ke rumah orangtuanya.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus. Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri.
Usai sempag menghilang, Aiptu FN pun menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.
"Sekarang masih te rus kami selidiki," jelasnya.