JAKARTA, DISWAY.ID-- Koboi jalanan yang beraksi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berinisial HRR terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan tersangka dikenakan Pasal 1 UU Darurat.
BACA JUGA:Tersangka Koboi Jalanan Mengaku Dapat Senjata dari Pelaku Lain
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.
"Unit Reskrim Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan terus melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," lanjutnya.
BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Tersangka Koboi Jalanan yang Viral Ternyata Terlibat Kasus Lain
Sebelumnya, polisi ungkap sumber senjata yang dimiliki koboi jalanan yang aksinya viral di media sosial.
David menuturkan peluru tajam yang dimiliki tersangka diperoleh dari toko online.
"Yang peluru tajam beli online mas," tuturnya.
Sementara untuk senjata jenis korek api diperoleh dari rekannya.
"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan," ucapnya.
BACA JUGA:Sempat Kesulitan Lacak Alamat, Polisi Tangkap
Sedangkan airsoftgun yang digunakannya ketika beraksi seperti koboi didapatnya dari temannya yang dibelinya dengan harga jutaan rupiah.
"Senjata airsoftgun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga 2 juta," tuturnya.
Sementara, pelaku ditangkap di kediamannya di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor jelang waktu sahur, Sabtu 23 Maret 2024 dini hari.