Buron Lima Bulan, Penipu Jual Beli Tiket Coldplay Senilai 1,2 M 'DA' Ditangkap Polres Jaksel

Selasa 26-03-2024,20:33 WIB
Editor : Fandi Permana

"Tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ungkap Kompol Yossi.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Ibadah Haji Diungkap Polda Metro Jaya: Tawarkan Haji Furoda

Namun, pada tanggal 8 November 2023, tanggal yang dijanjikan tersangka untuk memberikan tiket kepada korban, korban tidak menerima tiket yang telah dibayarnya. 

Hingga saat konser berlangsung, tidak ada kejelasan terkait tiket yang telah dipesan oleh korban.

"Tapi ternyata pada saat tanggal tersebut, korban mendapatkan tiket yang sudah dibelinya atau dibayarkannya kepada tersangka. Sampai dengan koser berlanjut juga tak ada kejelasan soal tiket tersebut," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

(Fajar Ilman)

Kategori :