JAKARTA, DISWAY.ID – Beredar di media sosial yang memperlihatkan sosok Helena Lim diborgol Kejaksan.
Video yang di unggah di akun X@Heraloebss terlihat Helena yang tengah dikenakan rompi tahanan oleh pihak Kejaksaan dan tangannya dipasangkan borgol.
Selain itu juga terlihat Helena digiring oleh pihak Kejaksaan keluar dari kantor menggunakan rompi dengan tangan yang telah diborgol dan langsung ditahan.
BACA JUGA:Gibran Sebut Jokowi Hanya Berikan Masukan, Penentu Susunan Kabinet Ada di Prabowo
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
Dituliskan juga narasi yang menyebutkan Crazy Rich Helena Lim jadi tersangka Kejaksaan Agung, ‘Langsung Diborgol’.
Diketahui bahwa Helena Lim yang juga dikenal sebagai Crazy Rich PIK tersandung atas kasus Korupsi Timah.
Pihak Kejaksaan sendiri juga telah melakukan penggeledahan di rumah Helena pada 6-8 Maret lalu dan menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Siapkan 8 Bus untuk Angkut Pemudik Disabilitas
Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung RI juga turut menyita 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 75.4 miliar, 1.547 dolar Amerika dan 411.400 dolar Singapura.
Pihak Kejagung mangatakan bahwa peran Helena dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangkan selaku manager PT QSE.
Diduga kuat Helena dalam kasus ini telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Rangkul PPP, Begini Reaksi Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:PSI Desak Pemprov DKI Jakarta Bergerak Cepat Tangani Banjir Ibu Kota