Hal tersebut dilakukan Helena untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan para tersangka lain, di mana kegiatan itu dikatakan sebagai penyaluran Corporate Social Responsibility atau CSR.
Sedangkan menurut Kejaksaan masih mendalami apakah benar adanya dana CSR yang disalurkan.
Helena Lim sendiri merupakan tersangka ke-15 dalam kasus dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.