Begini Reaksi Timnas AMIN Disebut Cengeng Oleh Tim Prabowo-Gibran

Rabu 27-03-2024,12:19 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pembela Prabowo-Gibran bereaksi atas pernyataan tim pembela Prabowo-Gibran yang menyebutkan permohonan mereka 'cengeng'.

Kepada media, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu memperdulikan dan justru mempersilahkan mereka berkomentar apapun.

Namun, diaengingatkan kepada seluruh tim pembela Prabowo-Gibran untuk membaca terlebih dahulu permohonan yang mereka ajukan sebelum berkomentar.

BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres

Tidak hanya itu, bahkan dia menyarankan untuk membacanya hingga tuntas tanpa terlewat sedikitpun.

"Ya silahkan, komentarnya silakan tapi sebaiknya dibaca lebih lengkap. Kalau baca buku sampai habis, jangan pendahuluan aja," ujar Ari Yusuf Amir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Diketahui sebelumnya, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 di MK beberapa waktu lalu dinilai 'super-super cengeng'. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya usai tim pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Gedung MK, Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Dia menilai gugatan dari kedua kubu tersebut super cengeng karena kalah Pemilu dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil, 4 Orang Dilarikan ke RS, Contraflow Diberlakukan

Padahal menurut Hotman Paris, kedua kubu tersebut sudah dua kali mengakui keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, salah satunya yaitu ketika pengambilan nomor urut.

Saat itu, kedua kubu tersebut seperti mengakui keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran dan menikmati jalan acaranya tersebut tanpa memberikan protes atas keabsahan pencalonan Gibran.

Momen lainnya, yakni saat debat cawapres, yang saat itu Gibran harus melawan dua seniornya, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud Md. Ketika itu, Cak Imin dan Mahfud juga tidak protes atas pencalonan Gibran.

"Sekarang kok KPU dipermasalahkan? Itu benar-benar permohonan yang super-super cengeng," kata pengacara kondang bergaya eksentrik itu.

Melihat dua kasus tersebut, Hotman Paris pun menjelaskan bahwa hukum terdapat istilah ada tindak atau perbuatan yang merupakan pengakuan dan itu sudah dilakukan oleh dua kubu tersebut.

Kategori :