Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar mendapat giliran pertama untuk menjalankan sidang perdana perkara PHPU.-intan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini pada Rabu 27 Maret 2024.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar mendapat giliran pertama untuk menjalankan sidang perdana perkara PHPU.
Sebelum sidang berlangsung, Anies Baswedan mengatakan bahwa sidang yang dijalaninya itu merupakan salah satu cara mereka untuk meneruskan konstitusi.
BACA JUGA:Ingat! Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP
Oleh sebab itu, dia menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengikuti proses persidangan di MK.
"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan, ini bukan sekedar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar, jauh lebih penting untuk kita mengikuti subtansi," ujar Anies Baswedan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Lebih lanjut, dia pun berharap lewat sidang yang mereka jalankan itu, konstitusi di Indonesia bisa terjaga hingga Pemilu selanjutnya tanpa adanya ancaman atau tekanan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Tangani Tabrakan Beruntun GT Halim, Jasa Marga Fokuskan Evakuasi Korban dan Pengaturan Lalu Lintas
BACA JUGA:Pecco Bagnaia dan Marc Marquez Ngotot Tak Mau Disalahkan, Hubungan Merenggang?
"Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," katanya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan proses sidang yang dijalankannya itu.
Dia mengatakan bahwa awalnya membacakan sekaligus menjelaskan permohonan mereka terlebih dahulu dengan waktu yang diberikan sebanyak 90 menit.
"Permohonan dikasih waktu di awal untuk memaparkan permohonan kita. Kita ringkas dalam waktu 90 menit dan menjelaskan permohonan kita tersebut," jelas Ari Yusuf Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: