Ingat! Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Ingat! Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Beras SPHP-Dilarang dikomersialisasikan, Dioplos, dan dijual dengan harga tinggi-NFA

JAKARTA, DISWAY.ID – Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) diluncurkan untuk menstabilkan kenaikan harga.

Karena itu, pedagang diingatkan agar memperdagangkan beras tersebut sesuai aturan.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk memperdagangkan Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Pasca BULOG Banjiri dengan SPHP, Harga Beras di Pasar Johar Karawang Mulai Stabil

Arief menekankan, Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.

"Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya, sebab Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," ungkap Arief dalam siaran pers Selasa 26 Maret 2024.

Dalam Kunjungan Kerja Pimpinan Ombudsman RI ke Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Pengawasan Pelayanan Publik di bidang Pertanian, Pangan, dan Perdagangan tanggal 26 Maret 2024 yang didampingi Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani, ditemukan adanya indikasi aksi repacking atau mengemas kembali beras menggunakan kemasan SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda Kota Palu.

BACA JUGA:Irjen Kemendagri: Pemda Bisa Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sehingga harus diberikan edukasi.

"Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi," ujar Yeka.

Upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan. 

Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.

BACA JUGA:Bulog Gelontorkan Aksi Amankan Harga, Jual Beras SPHP Hingga Premium Langsung

Namun sebagai bentuk antisipasi, NFA bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.

Sejalan dengan upaya pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman, NFA juga tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu bersama seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah adanya gejolak pangan, termasuk indikasi penyimpangan terhadap penjualan Beras SPHP.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan menghadapi Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Jakarta pada Senin 25 Maret 2024, Arief menjelakan bahwa kondisi ketersediaan pangan pada Ramadan dan Idul Fitri 2024 terpantau aman.

Stok ketersediaan pangan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2024. 

BACA JUGA:Pelanggaran! Beras SPHP Dijual di Shoppe hingga Tokopedia dengan Harga Tinggi, Polisi Buru Para Penjual Nakal!

Apa Itu Beras SPHP?

Dikutip dari laman BULOG, Pasokan dan Harga Pangan disingkat SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).

Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintan yang menjadi penyelenggara program SPHP sesuai sasaran stategis yang telah ditentukan.

Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen sebagai landasan hukum program SPHP.

BACA JUGA:Beras Subsidi SPHP Mulai Tersedia di Supermarket Kota Depok, Segini Harganya!

Perum BULOG ditugaskan oleh Bapanas untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.

Penyaluran beras dalam rangka SPHP Beras di Tingkat Konsumen dilakukan Perum BULOG baik secara langsung melalui saluran Satgas, maupun tidak langsung melalui Pengecer, Ritel Modern, Distributor/Mitra Perusahaan dan Operasi Pasar bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Penyaluran beras dalam pelaksanaan SPHP Beras Medium di Tingkat Konsumen tahun 2023 dilakukan di pasar-pasar pencatatan, pasar modern / swalayan dan lokasi-lokasi yang dekat dengan konsumen dengan total beras yang disalurkan sebesar 1.196.728 Ton.

Pada tahun 2024 Perum BULOG kembali ditugaskan pemerintah berdasarkan Surat Kepala Bapanas Nomor 455/TS.02.02/K/12/2023 perihal Penugasan SPHP Beras Tahun Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tahun 2024 dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton. 

(Bianca Chairunisa) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads