JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang musim mudik lebaran 2024, sejumlah kejahatan dengan modus kecurangan pengisian bbm diungkap kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 17 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2024.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
BACA JUGA:Bareskrim: Tingkatan Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel ke Tahap Penyidikan
"Ini sejak bulan Januari sampai dengan saat ini ada 17 kasus termasuk yang ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat ini," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di kantornya, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun total tersangka dalam kasus ini ada 67 orang yang berperan sebagai pengelola hingga manajernya.
"Dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67 jadi mulai dari operatornya kemudian pihak pengelola termasuk manajernya," ungkapnya.
BACA JUGA:Viral! Warga Bekasi Isi BBM Pertalite Campur Air, Begini Kata Pertamina
Atas perbuatannya, semua tersangka akan dijerat UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga melakukan sidak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu 23 Maret 2024.
Dalam Sidak ini, Mendag menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) karena terbukti melanggar tertib ukur.
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yakni Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Zulkifli Hasan di SPBU Rest Area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.