SPBU Nakal Disidak Mendag Karena Curangi Meteran di Karawang, Pertamina Janji Akan Perketat Pengawasan
PAKAI alat tidak standar, Pertamina sanksi SPBU nakal di Karawang.-Pertamina untuk Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan megultimatum agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bermain curang dengan modus mengutak atik dispenser pengisian yang merugikan konsumen dengan mengutak-atik meteran.
Zulhas menyebut tindakan penyegelan SPBU di Karawang dilakukan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Masjid Nur Setiasih di SPBU Kalimalang Viral di Tiktok, Banyak Kajian Selama Ramadhan
Ia mengingatkan bahwa tiap tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan," kata Ega dalam keterangannya dikutip Disway.id, Senin 25 Maret 2024.
Untuk sanksi pengusaha SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan, lanjut Ega, sanksinya baru sebatas penyegelan dan peringatan.
BACA JUGA:Yuk Tunjukkan Aplikasi MyPertamina, Gratis 3 Liter Pertamax untuk Motor di SPBU Ini
BACA JUGA:Harga BBM di SPBU Pertamina Tidak Naik, Erick Thohir: Disinilah Peran BUMN untuk Masyarakat
"Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," ujar dia.
Ega menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: