Langgar Aturan Tertib Ukur, Mendag Zulkifli Hasan Segel Tiga Pompa Ukur BBM di SPBU Tol Jakarta-Cikampek

Langgar Aturan Tertib Ukur, Mendag Zulkifli Hasan Segel Tiga Pompa Ukur BBM di SPBU Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan sidak di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek dan menyegel tiga dispenser karena melanggar tertib ukur, Sabtu 23 Maret 2024-Dok. Kemendag-

KARAWANG, DISWAY.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginspeksi pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam Sidak ini, Mendag menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) karena terbukti melanggar tertib ukur

BACA JUGA:Soal Jatah Menteri, Zulhas : Itu Hak Prerogatif Presiden

BACA JUGA:Hadiri Program Bakti Sosial DWP, Mendag: Puasa Melatih Empati dan Kesalehan Sosial

Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yakni Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Zulkifli Hasan di SPBU Rest Area KM 42 B Karawang, Jawa Barat. 

Dalam sidak ini, Zulhas didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Sidak jelang musim mudik ini juga didampingi Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

BACA JUGA:Raker dengan Komisi VI DPR, Kemendag: Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga

BACA JUGA:Kemendag Sepakati Pengesahan Prioritas Capaian Ekonomi di AEM Laos 2024

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Ketiga pompa ukur di salah satu SPBU di Ruas Tol Cikampek itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: