Todung yang dikenal sebagai tokoh gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormatinya.
“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia. Percayakan kepada MK sebagai benteng demokrasi dan penjaga keadilan dalam menyelesaikan sengketa pilpres,” tegas mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.
(Candra Pratama)