Kendati demikian, ia menyebut, HD selaku Gubernur Sumsel saat itu justru menunjuk orang lain untuk mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.
Ia menduga HD sengaja menunjuk orang baru sebagai Direktur dari BSB lantaran baik RR dan AH yang telah lulus fit and proper test dari OJK merupakan usulan Gubernur sebelumnya.
"Kalau hal ini didiamkan oleh OJK selaku lembaga pengawas perbankan, tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi memastikan pelaporan yang dilakukan dirinya ke Bareskrim Polri murni dilakukan untuk mencari tahu kebenaran yang sesungguhnya dan tidak ada unsur politik apapun.
BACA JUGA:TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
BACA JUGA:Dituding Pungli Perizinan IUP, Bahlil Lahdalia Lapor ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
"Ini murni untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tidak ada kepentingan untuk mendapatkan posisi jabatan apalagi politik," tegasnya.
Ia lantas mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuao prosedur hukum yang berlaku.
"Harapan saya tentu proses hukum ini dapat berjalan dan berproses secara profesional sehingga menjadi terang-benderang dan yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.
Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.