JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi memeriksa korban pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa pada hari ini Senin, 1 April 2024.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel Segera Diperiksa Bareskrim
"Hari ini saya akan menyampaikan barang bukti tambahan beberapa dokumen sebagai pendukung laporan dugaan pemalsuan RUPSLB," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Mulyadi meyakini dalam kasus pemalsuan dokumen itu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan pihak tertentu.
"Saya yakini ada dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dengan adanya kepentingan tertentu," tuturnya.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Sejak Januari 2024
BACA JUGA:Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal
Dugaan tersebut menurutnya semakin menguat lantaran dalam RUPSLB tahun 2020 seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya sebagai calon Direktur BSB.
Akan tetapi, kata dia, namanya justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Sehingga posisi yang harusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.
"Ini RUPS Bank milik rakyat bukan perusahan pribadi, ini lembaga penompang perekonomian negara dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya," jelasnya.
Di sisi lain, Mulyadi mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi dalam proses penunjukan Direktur di BSB pada tahun 2018. Ketika itu, kata dia, terdapat dua nama yang sudah disetujui dalam RUPS dan sudah lulus saat diusulkan kepada OJK.
BACA JUGA:Bareskrim: Tingkatan Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim