Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel Segera Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Polri bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin 1 April 2024.-banksumselbabel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin 1 April 2024.
“Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1 April 2024 besok,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan pada Minggu, 31 Maret 2024.
Kendati demikian, Kombes Chandra tidak berniatkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidikan terhadap korban tersebut.
BACA JUGA: Queen of Tears Episode 7 Sub Indo, Ada Rencana Jahat yang Diungkap
BACA JUGA: Gol Raphinha Membuat Barcelona Menang 1-0 atas Las Palmas, Tempel Ketat Real Madrid
Hanya saja, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dikonfirmasi terpisah, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB Mulyadi Mustofa memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Lebih lanjutnya, Mulyadi juga mengaku akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik dalam kasus tersebut.
“Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Lagi! Tuban Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, BMKG Ungkap Kekuatannya
BACA JUGA: Beras Premium Berlimpah Ruah di Pasar Modern, Jenis Medium Bulog SPHP Dibatasi Pembeliannya
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.
Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: