Direksi Tak Kunjung Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan

Direksi Tak Kunjung Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan

Kuasa hukum pemegang saham PT Okinawa Sushi, Martin Lukas Simanjuntak mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendesak jajaran Direksi dan Komisaris Okinawa Sushi menggelar RUPSLB-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para pemegang saham PT Okinawa Sushi menempuh jalur pengadilan untuk penetapan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). 

Hal ini dilakukan oleh para pemegang saham di Outlet Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur. 

BACA JUGA:Sejumlah Pemegang Saham Desak OJK Periksa PT Okinawa Sushi Buntut Deviden yang Tak Kunjung Diterima

BACA JUGA:Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham

Jalur hukum diambil lantaran direktur utama dan komisaris restoran jepang ini tak kunjung melakukan RUPSLB.

"Agenda kita hari ini adalah melakukan pendampingan klien kami mendaftarkan permohonan RUPS luar biasa kepada kantor kepaniteraan PN Jakpus. Surat ini ditujukan kepada PN Jakpus di mana yang dimohonkan itu adalah untuk penetapan RUPS Luar Biasa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon," kata kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 12 Januari 2024. 

Martin sebelumnya sudah bersurat kepada Direktur Utama Okinawa Sushi, Bun Novy pada 31 Oktober 2023. Namun, tak direspons dengan baik hingga akhirnya ia bersama pemegang saham lain menyimpulkan direktur di tiga PT itu tidak memiliki iktikad baik.

"Lalu kami tindak lanjuti di tanggal 14 November 2023, kami membuat surat dan sudah kami terbitkan suratnya juga kami tujukan kepada Komisarisnya yaitu Jauw Shu Mei yang juga merupakan Komisaris dari PT Okinawa PIM dan juga Pakuwon dan Okinawa CP Mall," ujar Martin.

BACA JUGA:Kebakaran Mall di Pakistan Tewaskan 9 Orang, 50 Terperangkap di Pusat Perbelanjaan

BACA JUGA:Profil Sir Jim Ratcliffe, Konglomerat Inggris Akusisi 25 Persen Saham Manchester United

Martin mengatakan tenggat waktu keputusan RUPSLB ditentukan 15 hari setelah surat dikirim, yakni jatuh pada 29 November 2023. Namun, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi, Direktur PT Okinawa PIM, PT Okinawa CPM, Okinawa Pakuwon meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.

Martin menuturkan pihaknya masih berpandangan baik terhadap Direktur Utama Okinawa Sushi tersebut. Namun, kata dia, perlu diketahui surat yang dikirim baru ditanggapi hampir setengah bulan.

"Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam," tutur Martin.

Martin menekankan berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian. Dengan isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham. Penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: