Direksi Tak Kunjung Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan

Direksi Tak Kunjung Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan

Kuasa hukum pemegang saham PT Okinawa Sushi, Martin Lukas Simanjuntak mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendesak jajaran Direksi dan Komisaris Okinawa Sushi menggelar RUPSLB-Istimewa-

BACA JUGA:Ira Noviarti Eks Dirut Unilever Kantongi Rp 3,17 miliar Usai Jual Saham 870 Lembar

BACA JUGA:Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto

"Nah itu diakui oleh ICX dan pernah disampaikan juga kepada Bun Novi dalam sistemnya ICX itu juga ada centang itu dalam terms and condition dalam keadaan apapun baik untuk hadir dalam rapat-rapat, jawatan-jawatan, dan PT ICX selaku penyelenggara memiliki kewenangan untuk menghadiri RUPS mewakili pemegang saham," jelas Martin.

Martin mengaku telah menjelaskan dalam surat tanggapan kepada AGPR, kuasa hukum Bun Novi. Sayangnya, kata dia, penjelasan yang disampaikan lewat surat pada 8 Desember 2023 dengan tenggat waktu balasan 15 hari untuk melakukan pemanggilan RUPS tak kunjung dilakukan.

"Justru ditangapi dengan hal-hal yang sifatnya memutar balikkan fakta, meminta lagi perpanjangan waktu, terus katanya minta surat kuasa sesuai lembaran saham yamg kami cantumkan. Padahal kalau berdasarkan UU PT Nomor 40 Tahun 2007 sudah cukup dan dalam permintaan dia yang pertama juga hanya meminta 1/10 dari pemegang saham dan itu sudah kami berikan. Maka saya bilang rekan-rekan ini berarti mirip kliennya sama-sama tidak memiliki iktikad baik yaitu iktikad buruk," ujar Martin.

Oleh karena itu, tegas Martin, kliennya para pemegang saham bersama penyelenggara PT ICX menggunakan hak hukum untuk mendaftarkan permohonan pemanggilan RUPS Luar Biasa di PN Jakpus. Dia berharap RUPSLB untuk meminta kejelasan pertanggung jawaban dividen para pemegang saham itu segera dilakukan.

BACA JUGA:Intip Harga Saham Starbucks-McDonald's Cs di Tengah Seruan Boikot, Terjun Bebas atau Meroket?

BACA JUGA:Saham YG Entertainment Melambung Saat Mengumumkan Perpanjangan Kontrak dengan BLACKPINK

"Tinggal kita tunggu jadwal sidangnya. Jadi, tadi kita sudah daftar melalui e-court tinggal menunggu pemanggilan ke kami untuk nanti hadir ke persidangan. kami berharap pada saat jadwal persidangan Direktur Dan Komisaris PT Okinawa CPM, PT Okinawa Pakuwon, PT Okinawa PIM dapat hadir," ucapnya.

Sebelumnya pada November 2023 lalu, sejumlah pemegang saham menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu. Pasalnya, mereka sudah lama tidak menerima laba dari saham yang mereka miliki. Oleh karena tak menerima dividen, mereka meminta segera menggelar RUPSLB.

"Harapan kita untuk direksi memberikan transparansi," kata salah satu pemegang saham, Rudi Hartanto saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

BACA JUGA:Waskita Beton Precast Pecat 600 Karyawan Pasca Bayar Hutang Dalam Bentuk Saham ke 394 Debitur

Pemegang saham lainnya, Suryanto, menginginkan laporan keuangan yang transparan. Sebab, dia mengaku banyak menemukan kejanggalan.

"Terhadap laporan keuangan itu kita banyak menemukan kejanggalan, jadi kita minta keterbukaan," ujarnya.

Adapun besaran presentase saham yang dimiliki para pemegang saham itu antara lain. Pada PT Okinawa CPM Indonesia sebesar 131.450 lembar saham atau setara 27,77 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa CPM Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: