" Itu merupakan pangkalan resmi yang menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan apabila terdapat pangkalan yang menjual diatas HET akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengungkapkan sinergitas antara Ombudsman dan Pertamina yaitu selalu berkomunikasi dan koordinasi terkait dari sisi pelayanan kepada konsumen.
" Tentunya dengan tinjauan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ke Palu dapat menjadi masukan yang lebih baik lagi bagi Pertamina. Dan Sinergitas ini selalu kita jaga untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen,” terangnya.
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
Informasi mengenai seluruh program Pertamina dan produk Pertamina dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina, media sosial @mypertamina dan @pertaminasulawesi atau lebih lanjut dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
(Sabrina Hutajulu)