JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi turut menyita perhatian sejumlah aparatur Negara termasuk kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya siap jika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan sengketa Pemilu 2024.
BACA JUGA:Hadiri Buka Bersama TNI-Polri, Kapolri: Wujud Perkuat Sinergitas
BACA JUGA:Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
"Alhamdulillah kalau nanti hakim MK mengundang, dengan senang hati saya akan hadir," kata Listyo usai menghadiri acara buka puasa bersama TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 2 April 2024.
Mantan Kabareskrim itu berkomitmen untuk menaati aturan dan konstitusi.
"Kita akan taat kewenangan konstitusi," sambungnya.
BACA JUGA:Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
BACA JUGA:Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pihaknya telah menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar memanggil Kapolri untuk memberikan kesaksian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Menurut Todung, Kapolri penting dihadirkan dalam persidangan karena banyak beberapa anggotanya diduga melakukan intimidasi dan permasalahan lain terkait Pilpres 2024.
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujarnya.