Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

Biasanya petugas DC yang menelepon nasabah akan berbuat kurang sopan kepada nasabah. Dengan tidak banyak basa-basi, biasanya petugas akan langsung mencecar para nasabah. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.

Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.

BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: