JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan publik dalam proses demokrasi dengan menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Acara yang digelar pada hari Selasa, 2 April 2024, dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan.
BACA JUGA:Sosok Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilgub DKI, Pengamat : Cukup Layak Dicalonkan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya, menekankan pentingnya pemahaman terhadap syarat calon gubernur dan wakil gubernur.
"Syarat calon gubernur dan wakil gubernur, usia 30 tahun," ungkap Dody kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.
Menanggapi kemungkinan perubahan aturan terkait syarat usia calon, Dody menegaskan kewajiban KPU untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dukung Pj Gubernur Nyalon Pilgub Jakarta, Umar Kei Bentuk Relawan Sahabat Heru
"KPU kan pelaksana Undang-Undang ya. Kita kan menganut demokrasi konstitusional. Jadi kalau sementara ini Undang-Undangnya bicaranya minimal 30 tahun, kami akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam konteks potensi perubahan aturan melalui proses judicial review, Wahyu Dinata menegaskan bahwa KPU akan menunggu hasilnya.
"Kalau nanti ada yang melakukan judicial review dan sebagainya, tentu kita akan tunggu hasilnya. Tapi sejauh ini kita masih mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA:Soal Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta, Begini Reaksi PKS
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang tahapan pemilihan, serta memastikan transparansi dan integritas dalam proses demokrasi di DKI Jakarta.
(Fajar Ilman)